Jawabannya:
ya, WNI masih perlu visa untuk masuk ke Jepang. Kamu harus mengajukan pembuatan visa Jepang di kedutaan atau konsulat Jepang di Indonesia. Visa ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, tergantung jenisnya, mulai dari kunjungan wisata, bisnis, hingga kunjungan keluarga.
Tapi ada kabar baik:
kalau kamu punya e-passport (paspor elektronik), ada kemudahan khusus yang bisa membuat perjalanan ke Jepang lebih praktis lewat program visa waiver Jepang.
Visa waiver Jepang adalah fasilitas bebas visa bagi pemegang e-passport Indonesia. Jadi, kalau kamu sudah punya paspor elektronik dengan chip, kamu bisa mendaftar program ini. Setelah didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang, kamu gak perlu lagi mengurus visa setiap kali mau ke Jepang selama masa berlaku program.
Namun, perlu dicatat kalau fasilitas ini bukan otomatis. Kamu tetap harus registrasi e-passport di kedutaan. Masa berlaku visa waiver Jepang biasanya 3 tahun atau mengikuti masa berlaku paspor, mana yang lebih dulu habis. Jadi pastikan kamu mendaftarkan e-passport sebelum berangkat.
Kalau kamu belum punya e-passport atau tidak mendaftar visa waiver Jepang, maka kamu wajib mengurus visa biasa. Berikut gambaran umum biaya visa Jepang (per 2025, estimasi dalam rupiah):
Proses pembuatan visa Jepang butuh waktu 4–7 hari kerja. Kamu perlu menyiapkan paspor, formulir aplikasi, foto, tiket pesawat, itinerary, hingga bukti keuangan.
Biar perjalanan makin nyaman, kamu butuh tas yang praktis, aman, dan stylish. Berikut rekomendasi produk American Tourister yang cocok dibawa ke Jepang:
Untuk melengkapi perjalanan, pilih tas dari American Tourister seperti Carter Backpack, Riley Backpack, Jordy Tote Bag, atau Corey Duffle Bag. Selain stylish, semua tas ini fungsional banget buat menemani liburan ke Jepang tanpa ribet.